Quran

Tidak ada hasil ditemukan
Tidak ada hasil ditemukan
Tidak ada hasil ditemukan




٦ ٦

ﭿ
٧ ٧


٨ ٨
٩ ٩

١٠ ١٠



ﯿ ١١ ١١


١٢ ١٢
559
At-Talaq Ayat 0 - 6

فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأۡتَمِرُواْ بَيۡنَكُم بِمَعۡرُوفٖۖ

Kata بِمَعْرُوْف Allah sebutkan dalam bentuk kata nakirah untuk mewujudkan kerelaan dari umat dengan apa yang mereka sanggupi, sikap obyektif dengan manusia, menyelisihi hawa nafsu dan mengaku kebenaran. (Al-Biqa’i, 20/161).
Pertanyaan: Mengapa kata بِمَعْرُوْف hadir dalam bentuk kata nakirah?

At-Talaq Ayat 0 - 6

وَأۡتَمِرُواْ بَيۡنَكُم بِمَعۡرُوفٖۖ وَإِن تَعَاسَرۡتُمۡ فَسَتُرۡضِعُ لَهُۥٓ أُخۡرَىٰ ٦

Musyawarah dengan baik mengisyaratkan bahwa kebiasaan memiliki peranan dalam masalah ini, sebagaimana hal ini dinyatakan secara nyata agar salah satu dari bapak ibu tidak dimudaratkan oleh anaknya, hendaknya suami istri saling memahami dalam segala urusan sesudah keduanya berpisah, baik dalam urusan menyusui atau lainnya. Asasnya adalah kebaikan, kelapangan dada dan kebiasaan umum, hal ini dalam rangka memenuhi kewajiban pergaulan yang baik dan tidak melupakan kebaikan di antara mereka. (Asy-Syinqithi, 8/216).
Pertanyaan: Islam memiliki adab pasca talak. Apa itu?

At-Talaq Ayat 0 - 7

لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٖ مِّن سَعَتِهِۦۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَاۚ سَيَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرٖ يُسۡرٗا ٧

“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya,” adalah perintah kepada setiap orang agar berinfak sebatas kemampuannya. Suami tidak dibebani apa yang tidak kuasa dia pikul, istri tidak boleh disia-siakan, sebaliknya urusannya bersifat pertengahan. Ayat ini menunjukkan bahwa nafkah antara satu orang dengan orang lain tidak sama, menurut keadaan masing-masing. (Ibnu Juzay, 2/459).
Pertanyaan: Ayat ini mengandung salah satu bukti kemudahan dan diangkatnya kesulitan. Jelaskan!

At-Talaq Ayat 0 - 9

وَكَأَيِّن مِّن قَرۡيَةٍ عَتَتۡ عَنۡ أَمۡرِ رَبِّهَا وَرُسُلِهِۦ فَحَاسَبۡنَٰهَا حِسَابٗا شَدِيدٗا وَعَذَّبۡنَٰهَا عَذَابٗا نُّكۡرٗا ٨ فَذَاقَتۡ وَبَالَ أَمۡرِهَا وَكَانَ عَٰقِبَةُ أَمۡرِهَا خُسۡرًا ٩

Siapa yang menanam duri tidak akan memetik bunga mawar; siapa yang menyia-nyiakan hak Allah, maka dia tidak dipatuhi dalam urusan dirinya, siapa yang berani mendurhakai Allah, maka silakan mengenyam beratnya hukumanNya. (Al-Biqa’i, 20/167).
Pertanyaan: Apa hukuman bagi negeri atau masyarakat ketika mereka mendurhakai perintah Allah?

At-Talaq Ayat 0 - 9

وَكَأَيِّن مِّن قَرۡيَةٍ عَتَتۡ عَنۡ أَمۡرِ رَبِّهَا وَرُسُلِهِۦ فَحَاسَبۡنَٰهَا حِسَابٗا شَدِيدٗا وَعَذَّبۡنَٰهَا عَذَابٗا نُّكۡرٗا ٨ فَذَاقَتۡ وَبَالَ أَمۡرِهَا وَكَانَ عَٰقِبَةُ أَمۡرِهَا خُسۡرًا ٩

Ada yang berkata, "Yakni, hisab di Akhirat." Demikian juga azab yang tersebut sesudahnya. Ada yang berkata, "Di dunia." Ini lebih rajih, karena sesudahnya Allah menyebutkan azab Akhirat dalam firmanNya, “Allah menyediakan azab yang keras bagi mereka.” Atau bisa juga karena kataفَحَاسَبْنَاهَا danعَذَبْنَاهَا dengan kata fi’il madhi (kata kerja lampau). Makna, "maka Kami buat perhitungan terhadap penduduk negeri itu," adalah menghukum mereka karena dosa-dosa mereka dan Kami tidak mengampuninya untuk mereka, termasuk yang kecil, dan azab tersebut adalah hukuman atas mereka di dunia, sedangkan berat adalah azab yang tiada tandingannya. (Ibnu Juzay, 2/459).
Pertanyaan: Kapan azab ditimpakan atas negeri pendurhaka?

At-Talaq Ayat 0 - 10

فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْۚ

Yakni, wahai para pemilik akal yang memahami ayat-ayat dan nasihat-nasihat dari Allah, bahwa yang membuat negeri-negeri di masa lalu dibinasakan adalah pendustaan mereka, dan bahwa siapa yang datang sesudah mereka adalah sama dengan mereka, tidak ada bedanya. (As-Sa’di, 872).
Pertanyaan: Mengapa perintah takwa hadir sesudah kisah umat-umat yang mendustakan?

At-Talaq Ayat 0 - 12

ٱللَّهُ ٱلَّذِي خَلَقَ سَبۡعَ سَمَٰوَٰتٖ وَمِنَ ٱلۡأَرۡضِ مِثۡلَهُنَّۖ يَتَنَزَّلُ ٱلۡأَمۡرُ بَيۡنَهُنَّ

Para ulama ahli makna-makna menyatakan, "Yaitu apa yang Allah atur pada keduanya dengan pengaturan yang menakjubkan, menurunkan hujan, menumbuhkan tanaman, mendatangkan malam dan siang, musim hujan dan musim kemarau, menciptakan hewan dengan berbagai bentuknya dan memindahkannya dari satu keadaan ke keadaan lainnya. (Al-Baghawi, 4/422).
Pertanyaan: Apa maksud dari “Perintah Allah berlaku padanya.” ?