Quran

Tidak ada hasil ditemukan
Tidak ada hasil ditemukan
Tidak ada hasil ditemukan





ﭿ ٢٣١ ٢٣١




٢٣٢ ٢٣٢





ﯿ
٢٣٣ ٢٣٣
37
Al-Baqarah Ayat 0 - 231

وَلَا تَتَّخِذُوٓاْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ هُزُوٗاۚ

Yaitu dengan mencampakkannya atau tidak mematuhinya dengan sebaik-baiknya, sebaliknya bersungguh-sungguhlah dalam menerima, mengamalkan, dan memperhatikannya dengan sebaik-baiknya. (Al-Alusi, 2/143).
Pertanyaan: Mempermainkan hukum-hukum pernikahan menyeret kepada mempermainkan hukum-hukum talak dan memperolok-olok hukum-hukum syariat, jelaskan hal ini!

Al-Baqarah Ayat 0 - 231

وَلَا تَتَّخِذُوٓاْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ هُزُوٗاۚ

Memperolok-olok agama Allah termasuk dosa besar, memperolok-olok adalah menghina, yaitu membawa perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan kepada main-main dan gurau. (Ibnu Taimiyah, 1/543).
Pertanyaan: Apa hukum memperolok-olok agama Allah?

Al-Baqarah Ayat 0 - 232

وَإِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحۡنَ أَزۡوَٰجَهُنَّ إِذَا تَرَٰضَوۡاْ بَيۡنَهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ

Ayat ini turun pada seorang suami yang menalak istrinya dengan talak satu atau dua, iddah istri habis, suami ingin menikahinya kembali dan istri pun setuju, namun wali istri menghalang-halanginya, maka Allah melarang para wali untuk menghalang-halangi. Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak memiliki kewenangan untuk menikahkan dirinya sendiri, dan bahwa suatu pernikahan membutuhkan wali. (Ibnu Katsir, 1/267).
Pertanyaan: Bagaimana kamu menjadikan ayat ini sebagai dalil atas disyaratkannya wali bagi wanita dalam pernikahan?

Al-Baqarah Ayat 0 - 232

وَإِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحۡنَ أَزۡوَٰجَهُنَّ إِذَا تَرَٰضَوۡاْ بَيۡنَهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ مِنكُمۡ يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۗ ذَٰلِكُمۡ أَزۡكَىٰ لَكُمۡ وَأَطۡهَرُۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ ٢٣٢

Isyarat pada, “itu lebih suci,” tertuju kepada sikap tidak menghalang-halangi. Lebih suci, artinya lebih baik bagi jiwa, lebih suci bagi kehormatan dan agama, karena hubungan-hubungan yang tersambung di antara suami istri. Dan Allah mengetahui dalam hal ini apa yang tidak manusia ketahui. (Ibnu Athiyyah, 1/310).
Pertanyaan: Kapan campur tangan pihak ketiga dalam akad suami istri justru merugikan keduanya?

Al-Baqarah Ayat 0 - 232

ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ مِنكُمۡ يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۗ

Ini mengandung petunjuk bahwa perkara yang dimaksud hampir tidak dipahami oleh setiap orang, akan tetapi untuk memahaminya membutuhkan pertolongan dari Allah. “Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kalian yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir.” Allah menyebutkan mereka secara khusus karena mereka adalah orang-orang yang bergegas mengamalkan perintah Allah karena mereka mengagungkan Allah dan takut terhadap hukumanNya. (Al-Alusi, 2/145).
Pertanyaan: Mengapa Allah mengkhususkan orang-orang yang beriman kepadaNya dan kepada Hari Kiamat dengan nasihat ini?

Al-Baqarah Ayat 0 - 233

وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ

Ayat itu menunjukkan bahwa masa 2 tahun adalah masa susuan yang sempurna, sesudahnya hanya makanan biasa, sama dengan lainnya. (Ibnu Taimiyah, 1/553).
Pertanyaan: Apa batas susuan yang sempurna?

Al-Baqarah Ayat 0 - 233

لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةُۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوۡلُودٞ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦۚ وَعَلَى ٱلۡوَارِثِ مِثۡلُ ذَٰلِكَۗ فَ

Ibu tidak boleh menolak menyusui anaknya karena ingin menyengsarakan bapak anak tersebut atau ibu menuntut upah di atas upah umum. Tidak halal bagi bapak menghalang-halangi ibu untuk menyusui anaknya ketika dia berkeinginan untuk menyusuinya. (Al-Qurthubi, 4/116).
Pertanyaan: Bagaimana bapak dan ibu dapat saling menimpakan mudarat dalam urusan susuan?