Quran
ﮒ
ﱀ
ﭚ ﭛ ﭜ ﭝ ١٤٧ ١٤٧ ﭟ ﭠ ﭡ
ﭢ ﭣ ﭤ ﭥ ﭦ ﭧ ﭨ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ ﭭ
ﭮ ﭯ ﭰ ﭱ ﭲ ﭳ ﭴ ﭵ ﭶ
ﭷ ﭸ ﭹ ﭺ ﭻ ﭼ ﭽ ﭾ ﭿ ﮀ ﮁ
ﮂ ﮃ ﮄ ﮅ ﮆ ١٤٨ ١٤٨ ﮈ ﮉ ﮊ ﮋ ﮌ
ﮍ ﮎ ﮏ ﮐ ١٤٩ ١٤٩ ﮒ ﮓ ﮔ
ﮕ ﮖ ﮗ ﮘ ﮙ ﮚ ﮛ ﮜ ﮝ ﮞ ﮟ
ﮠ ﮡ ﮢ ﮣ ﮤ ﮥ ﮦ ﮧ ﮨ
ﮩ ﮪ ﮫ ﮬ ﮭ ﮮ ١٥٠ ١٥٠ ﮰ ﮱ
ﯓ ﯔ ﯕ ﯖ ﯗ ﯘ ﯙ ﯚ ﯛ
ﯜ ﯝ ﯞ ﯟ ﯠ ﯡ ﯢ ﯣ ﯤ
ﯥ ﯦ ﯧ ﯨ ﯩ ﯪ ﯫ ﯬ ﯭ
ﯮ ﯯ ﯰ ﯱ ﯲ ﯳ ﯴ ﯵ ﯶ ﯷ ﯸ ﯹ
ﯺ ﯻ ﯼ ﯽ ﯾ ﯿ ﰀ ﰁ ١٥١ ١٥١
فَإِن كَذَّبُوكَ فَقُل رَّبُّكُمۡ ذُو رَحۡمَةٖ وَٰسِعَةٖ
Ini adalah dorongan bagi mereka untuk mencari rahmat Allah yang luas dan mengikuti Rasulullah. (Ibnu Katsir, 2/177).
Pertanyaan: Mengapa ayat menyebutkan rahmat Allah sesudah menyebut-kan pendustaan mereka kepada Rasulullah?
سَيَقُولُ ٱلَّذِينَ أَشۡرَكُواْ لَوۡ شَآءَ ٱللَّهُ مَآ أَشۡرَكۡنَا وَلَآ ءَابَآؤُنَا وَلَا حَرَّمۡنَا مِن شَيۡءٖۚ
Kaum musyrikin menjadikan takdir sebagai dalil untuk membatalkan perintah dan la-rangan Allah, apa yang Allah cintai dan apa yang Allah benci, ketaatan dan kemaksiatan. Barangsiapa mengambil jalan ini, maka dia di dalam bentuk kekafiran yang jelas. (Ibnu Taimiyah, 3/112).
Pertanyaan: Jelaskan bahaya menggunakan takdir sebagai dalil untuk menafikan perintah dan larangan melalui ayat!
قُلۡ تَعَالَوۡاْ أَتۡلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمۡ عَلَيۡكُمۡۖ أَلَّا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗاۖ
Allah menyebutkan dalam ayat ini apa-apa yang diharamkan di dalam semua syariat, tidak ada satu agama pun yang menghapusnya. Ibnu Abbas berkata, “Ia adalah kalimat yang Allah turunkan kepada Nabi Musa.” (Ibnu Juzay, 1/29).
Pertanyaan: Apa keistimewaan atau kekhususan dari wasiat-waisat ini?
قُلۡ تَعَالَوۡاْ أَتۡلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمۡ عَلَيۡكُمۡۖ أَلَّا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗاۖ
Dalam ayat ini Allah memerintahkan NabiNya agar mengajak semua makhluk untuk mendengar pembacaan terhadap apa yang Allah haramkan. Demikian pula para ulama sesudah beliau wajib menyam-paikan kepada manusia, menjelaskan kepada mereka apa yang Allah haramkan dan apa yang Allah halalkan. (Al-Qurthubi, 9/106).
Pertanyaan: Kepada apa Allah mengajak kita di dalam ayat ini?
وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُم مِّنۡ إِمۡلَٰقٖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُكُمۡ وَإِيَّاهُمۡۖ
Allah berfirman di dalam surat al-Isra`, “Jangan membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan.” [Al-Isra`: 31].Yakni, jangan membunuh mereka karena takut miskin di kemudian hari. Karena Allah berfirman di sana, “Kami yang memberi mereka dan kalian rezeki.” Allah menyebut mereka terlebih dahulu untuk memberikan perhatian kepada mereka, yakni jangan takut kemiskinan akan menimpa kalian karena rezeki mereka, sebab ia dijamin oleh Allah, adapun di sini, karena kemiskinan itu sudah terjadi, maka Allah berfirman, “Kami-lah yang memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka.” Karena ia yang lebih penting di sini. (Ibnu Katsir, 2/180).
Pertanyaan: Mengapa Allah mendahulukan rezeki bapak atas rezeki anak di surat ini dan mendahulukan rezeki anak atas rezeki bapak di surat al-Isra`?
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلۡفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَۖ
Yakni, jangan mendekati yang nampak darinya dan yang samar, atau yang berkenaan dengan yang laihir darinya dan yang berkenaan dengan hati dan batin. Larangan mendekati perbuatan-perbuatan keji lebih mendalam daripada larangan melakukan, karena ia mencakup larangan terhadap mukadimah dan sarana yang mengantarkan kepadanya. (As-Sa'di, 200).
Pertanyaan: Mengapa Allah melarang mendekati perbuatan-perbuatan keji dan tidak cukup melarang perbuatan keji saja?
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلۡفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَۖ وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۚ
Ini termasuk ke dalam apa yang Allah nyatakan pengharamannya sebagai penegasan, karena bila tidak maka ia termasuk ke dalam larangan mendekati perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Di dalam ash-Shahihain dari Ibnu Mas’ud, dia berkata, Rasulullah bersabda, “Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah Rasul Allah, kecuali karena salah satu dari tiga perkara: Pezina muhshan, nyawa dibalas nyawa (qishash) dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari al-Jama'ah.” (Ibnu Katsir, 2/180).
Pertanyaan: Larangan membunuh termasuk ke dalam larangan melakukan perbuatan keji, mengapa larangan ini diulang?