Quran
ﮒ
ﱀ
ﭛ ﭜ ﭝ ﭞ ﭟ ﭠ ﭡ
ﭢ ﭣ ﭤ ﭥ ﭦ ﭧ ﭨ ﭩ ﭪ
ﭫ ١٣٨ ١٣٨ ﭭ ﭮ ﭯ ﭰ ﭱ ﭲ ﭳ
ﭴ ﭵ ﭶ ﭷ ﭸ ﭹ ﭺ ﭻ
ﭼ ﭽ ﭾ ﭿ ﮀ ﮁ ﮂ ﮃ ﮄ
ﮅ ١٣٩ ١٣٩ ﮇ ﮈ ﮉ ﮊ ﮋ ﮌ ﮍ
ﮎ ﮏ ﮐ ﮑ ﮒ ﮓ ﮔ ﮕ ﮖ ﮗ ﮘ
ﮙ ﮚ ﮛ ١٤٠ ١٤٠ ﮝ ﮞ ﮟ ﮠ ﮡ
ﮢ ﮣ ﮤ ﮥ ﮦ ﮧ
ﮨ ﮩ ﮪ ﮫ ﮬ ﮭ ﮮ
ﮯ ﮰ ﮱ ﯓ ﯔ ﯕ ﯖ ﯗ ﯘ ﯙ
ﯚ ﯛ ﯜ ﯝ ﯞ ﯟ ﯠ ١٤١ ١٤١ ﯢ ﯣ
ﯤ ﯥ ﯦ ﯧ ﯨ ﯩ ﯪ ﯫ ﯬ
ﯭ ﯮ ﯯ ﯰ ﯱ ﯲ ﯳ ١٤٢ ١٤٢
وَقَالُواْ مَا فِي بُطُونِ هَٰذِهِ ٱلۡأَنۡعَٰمِ خَالِصَةٞ لِّذُكُورِنَا وَمُحَرَّمٌ عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِنَاۖ وَإِن يَكُن مَّيۡتَةٗ فَهُمۡ فِيهِ شُرَكَآءُۚ سَيَجۡزِيهِمۡ وَصۡفَهُمۡۚ إِنَّهُۥ حَكِيمٌ عَلِيمٞ ١٣٩
“Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana lagi Maha mengetahui.” Ini menetapkan alasan atas janji balasan, karena yang Maha Bijaksana lagi Maha mengetahui apa yang mereka lakukan tidak akan membiarkan pembalasan yang merupakan tuntutan hikmah. (Al-Alusi, 8/389).
Pertanyaan: Apa faidah ditutupnya ayat dengan dua sifat Allah, yaitu sifat hikmah dan ilmu?
وَقَالُواْ مَا فِي بُطُونِ هَٰذِهِ ٱلۡأَنۡعَٰمِ خَالِصَةٞ لِّذُكُورِنَا وَمُحَرَّمٌ عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِنَاۖ وَإِن يَكُن مَّيۡتَةٗ فَهُمۡ فِيهِ شُرَكَآءُۚ سَيَجۡزِيهِمۡ وَصۡفَهُمۡۚ إِنَّهُۥ حَكِيمٌ عَلِيمٞ ١٣٩
Ayat ini mengandung dalil bahwa seorang ulama patut mempelajari pendapat pihak yang menyelisihinya, sekalipun tidak mengambilnya, agar dia mengetahui sisi kerusakannya, mengetahui bagaimana membantahnya, karena Allah memberitahu Nabi dan para sahabat pendapat orang-orang yang menyelisihi mereka di zaman mereka agar mereka mengetahui kerusakan pendapat tersebut. (Al-Qurthubi, 9/48).
Pertanyaan: Apa faidah mulia yang dipetik oleh seorang penuntut ilmu dari ayat ini?
وَقَالُواْ مَا فِي بُطُونِ هَٰذِهِ ٱلۡأَنۡعَٰمِ خَالِصَةٞ لِّذُكُورِنَا وَمُحَرَّمٌ عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِنَاۖ وَإِن يَكُن مَّيۡتَةٗ فَهُمۡ فِيهِ شُرَكَآءُۚ سَيَجۡزِيهِمۡ وَصۡفَهُمۡۚ إِنَّهُۥ حَكِيمٌ عَلِيمٞ ١٣٩
Di antara pendapat mereka yang kerdil (rendah) adalah bahwa mereka menetapkan apa yang ada di dalam kandungan binatang ternak haram atas kaum wanita mereka dan halal bagi kaum laki-laki mereka. Mereka berkata, “Apa yang ada di dalam perut hewan ternak ini khusus untuk kaum laki-laki kami.” Yakni, halal bagi mereka, dan kaum wanita tidak berserikat dengan mereka. “Haram bagi istri-istri kami.” Ini bila ia lahir dalam keadaan hidup. Bila apa yang ada di dalam perutnya lahir dalam keadaan mati, maka mereka berserikat, yakni, halal untuk laki-laki dan wanita. (As-Sa'di, 276).
Pertanyaan: Ayat ini mengandung perbandingan antara hukum syariat Islam dengan hukum bikinan manusia. Jelaskan!
قَدۡ خَسِرَ ٱلَّذِينَ قَتَلُوٓاْ أَوۡلَٰدَهُمۡ سَفَهَۢا بِغَيۡرِ عِلۡمٖ وَحَرَّمُواْ مَا رَزَقَهُمُ ٱللَّهُ ٱفۡتِرَآءً عَلَى ٱللَّهِۚ قَدۡ ضَلُّواْ وَمَا كَانُواْ مُهۡتَدِينَ ١٤٠
Al-Qur`an sering memakai kata merugi untuk amal orang-orang yang beramal demi mendapatkan ridha dan pahala Allah namun mereka malah terjatuh ke dalam murka dan hukumanNya, karena mereka melelahkan diri mereka, akibatnya mereka mendapatkan kebalikan dari apa yang mereka inginkan. (Ibnu Asyur, 8/113).
Pertanyaan: Apa kerugian hakiki yang disebutkan di dalam ayat yang mulia?
وَءَاتُواْ حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِۦۖ
Allah memerintahkan mereka agar menunaikan haknya di saat panen. Hal itu karena saat tersebut adalah saat di mana jiwa orang-orang fakir mengharapkan di samping para petani mudah mengeluarkannya, sehingga perkaranya jelas bagi siapa yang mengelurkannya, agar diketahui siapa yang mengeluarkan dan siapa yang tidak. (As-Sa'di, 276).
Pertanyaan: Mengapa Allah memerintahkan menunaikan zakat hasil bumi saat panen?
وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ ١٤١
Az-Zuhri berkata, ‘Makna ayat, janganlah membelanjakannya dalam kemaksiatan kepada Allah .’ Pendapat semakna diriwayatkan dari Mujahid. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan darinya bahwa dia berkata, “Seandainya gunung Abu Qabis adalah emas, lalu seseorang menafkah-kannya di jalan Allah, maka dia tidak berlebih-lebihan, seandainya seseorang menafkahkan satu dirham dalam kemaksiatan, maka dia berlebih-lebihan.” (Al-Alusi, 8/392).
Pertanyaan: Apa berlebih-lebihan yang dilarang di dalam ayat sebagai-mana yang ditafsirkan oleh ulama salaf?
وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ ١٤١
Jangan berlebih-lebihan dalam makan, karena ia membahayakan akal dan badan, seperti firmanNya, “Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [Al-A’raf: 31]. Dalam Shahih al-Bukhari secara mu'allaq, “Makan dan minumlah, pakai dan bersedekahlah tanpa berlebih-lebihan dan kesombongan.” (Ibnu Juzay, 2/174).
Pertanyaan: Mengapa kita dilarang berlebih-lebihan dalam hal makan?