Quran

Tidak ada hasil ditemukan
Tidak ada hasil ditemukan
Tidak ada hasil ditemukan




٤٢ ٤٢


ﭿ ٤٣ ٤٣





٤٤ ٤٤




٤٥ ٤٥
115
Al-Ma'idah Ayat 0 - 42

سَمَّٰعُونَ لِلۡكَذِبِ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحۡتِۚ

Harta yang haram disebut suht, karena ia yashatu (melenyapkan) ketaatan dan mem-berangusnya. Ada yang berkata, harta yang haram dinamakan suht karena ia yashatu (melenyapkan) muru`ah (rasa kemanusiaan) seseorang. (Al-Qurthubi, 7/485).
Pertanyaan: Mengapa harta haram disebut suht?

Al-Ma'idah Ayat 0 - 42

سَمَّٰعُونَ لِلۡكَذِبِ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحۡتِۚ

Allah menyebutkan perkataan yang masuk ke dalam telinga dan hati mereka dan menyebutkan makanan yang masuk ke dalam mulut dan perut mereka. Yang pertama menutrisi hati dan yang kedua menutrisi jasmani. Keduanya adalah nutrisi yang busuk, dusta dan haram. (Ibnu Taimiyah, 2/475-476).
Pertanyaan: Allah  menyebutkan dua makanan yang orang-orang Yahudi memakan keduanya, apa itu?

Al-Ma'idah Ayat 0 - 44

وَٱلرَّبَّٰنِيُّونَ وَٱلۡأَحۡبَارُ بِمَا ٱسۡتُحۡفِظُواْ مِن كِتَٰبِ ٱللَّهِ وَكَانُواْ عَلَيۡهِ شُهَدَآءَۚ

Rabbaniyun adalah orang-orang yang memimpin masyarakat dengan dasar ilmu, yang mendidik mereka di atas ilmu dasar sebelum cabang. Mujahid berkata, “Rabbaniyun adalah para ulama.” (Al-Qurthubi, 7/495).
Pertanyaan: Bagaimana seorang Muslim menjadi Rabbani?

Al-Ma'idah Ayat 0 - 44

وَٱلرَّبَّٰنِيُّونَ وَٱلۡأَحۡبَارُ بِمَا ٱسۡتُحۡفِظُواْ مِن كِتَٰبِ ٱللَّهِ وَكَانُواْ عَلَيۡهِ شُهَدَآءَۚ فَلَا تَخۡشَوُاْ ٱلنَّاسَ وَٱخۡشَوۡنِ وَلَا تَشۡتَرُواْ بَِٔايَٰتِي ثَمَنٗا قَلِيلٗاۚ

“Karena itu janganlah kalian takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepadaKu. Dan janganlah kalian jual ayat-ayatKu dengan harga murah.” Lalu kalian menyembunyikan kebenaran dan menampakkan kebatilan demi kesenangan dunia yang sesaat. Apabila seorang ulama selamat dari penyakit ini, maka ia termasuk taufik dan kebahagiaan dariNya, di mana konsentrasinya adalah berijtihad di bidang ilmu dan pengajaran, dia mengetahui bahwa Allah telah memerintahkannya agar menjaga ilmu yang dimilikinya dan telah memintanya menjadi saksi atasnya, hendaknya dia takut kepada Tuhannya, ketakutannya kepada manusia tidak menghalanginya untuk menunaikan apa yang wajib atasnya, hendaknya tidak mementingkan dunia atas ilmu, sebagaimana tanda kesengsaraan ulama adalah bahwa dia memilih untuk berpangku tangan tidak menunaikan apa yang diperintahkan kepadanya, tidak menghiraukan ilmu yang Allah perintahkan agar dijaga, dia menyia-nyiakan dan menelantarkannya, dia menjual agama dengan dunia. (As-Sa'di, 233).
Pertanyaan: Melalui ayat jelaskan perbedaan antara ulama Rabbani dan yang bukan Rabbani!

Al-Ma'idah Ayat 0 - 45

وَكَتَبۡنَا عَلَيۡهِمۡ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفۡسَ بِٱلنَّفۡسِ

Nyawa dibalas nyawa sekalipun pembunuh adalah seorang tokoh yang ditaati di kabilahnya dan kabilahnya adalah kabilah mulia sedangkan yang dibunuh adalah orang biasa yang rendah. Demikian juga bila pembunuh besar dan korbannya kecil. Pembunuh kaya dan korbannya miskin. Pembunuh orang Arab dan korbannya orang Ajam. Pembunuh adalah dari Bani Hasyim atau dari Quraisy. Ini adalah bantahan terhadap kebiasaan ahli jahiliyah. (Ibnu Taimiyah, 2/482).
Pertanyaan: Keamanan tidak terwujud kecuali dengan mengumumkan keadilan bagi semua lapisan. Jelaskan hal ini!

Al-Ma'idah Ayat 0 - 45

وَٱلۡجُرُوحَ قِصَاصٞۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٞ لَّهُۥۚ

Allah menjadikan sedekah qishash yang ditetapkan atas pembunuh, yaitu memaafkan sebagai pelebur bagi dosa pemaaf, sedangkan me-nuntut hak qishash bukan pelebur baginya. Maka diketahui bahwa memaafkan adalah lebih baik daripada qishash, karena musibah yang menimpanya menghapus dosa-dosanya dan seorang hamba mendapatkan pahala karena kesabarannya dan Allah mengangkat derajatnya karena kerelaannya kepada apa yang Dia putuskan baginya. (Ibnu Taimiyah, 2/481).
Pertanyaan: Memaafkan adalah lebih baik daripada qishash. Jelaskan hal ini melalui ayat yang mulia ini!

Al-Ma'idah Ayat 0 - 44

وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡكَٰفِرُونَ ٤٤ وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ ٤٥ وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٤٧

Tiga vonis yang berbeda atas mereka kembali kepada pertimbangan yang berbeda, karena mereka mengingkari maka mereka disebut orang-orang kafir, karena mereka meletakkan hukum bukan pada tempatnya, maka mereka disebut orang-orang zhalim, karena mereka keluar dari kebenaran maka mereka disebut dengan orang-orang fasik. (Al-Alusi, 6/430).
Pertanyaan: Mengapa Allah  menyatakan bahwa orang-orang yang berhukum bukan kepada syariatNya sebagai orang-orang yang kafir, zhalim dan fasik?