Quran

Tidak ada hasil ditemukan
Tidak ada hasil ditemukan
Tidak ada hasil ditemukan






ﭿ

١٠٢ ١٠٢



١٠٣ ١٠٣



١٠٤ ١٠٤

١٠٥ ١٠٥
95
An-Nisa Ayat 0 - 102

وَلۡيَأۡخُذُواْ حِذۡرَهُمۡ وَأَسۡلِحَتَهُمۡۗ

Ini menunjukkan keharusan untuk selalu siap-siaga dalam menghadapi musuh dalam segala keadaan, tidak menyerah kepada mereka, karena pasukan tidak tertimpa kekalahan kecuali akibat dari ketidakhati-hatian. (Al-Qurthubi, 7/109).
Pertanyaan: Mengapa orang-orang Muslim selalu diperintahkan agar waspada dan hati-hati?

An-Nisa Ayat 0 - 102

وَلۡتَأۡتِ طَآئِفَةٌ أُخۡرَىٰ لَمۡ يُصَلُّواْ فَلۡيُصَلُّواْ مَعَكَ وَلۡيَأۡخُذُواْ حِذۡرَهُمۡ

Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa yang lebih baik dan lebih utama bagi kaum Muslim adalah shalat dengan satu imam sekalipun hal itu mengakibatkan ditinggalkannya sebagian dari shalat yang tidak ditinggalkan apabila mereka shalat dengan beberapa imam. Hal ini demi menjaga kesatuan dan persatuan kaum Muslimin, agar kalimat mereka tidak terpecah-pecah dan yang demikian itu akan lebih menggentarkan hati musuh-musuh mereka. (As-Sa'di, 198).
Pertanyaan: Ayat ini menunjukkan pentingnya persatuan kaum Muslimin dan kesatuan mereka, jelaskan!

An-Nisa Ayat 0 - 102

فَإِذَا سَجَدُواْ فَلۡيَكُونُواْ مِن وَرَآئِكُمۡ وَلۡتَأۡتِ طَآئِفَةٌ أُخۡرَىٰ لَمۡ يُصَلُّواْ فَلۡيُصَلُّواْ مَعَكَ وَلۡيَأۡخُذُواْ حِذۡرَهُمۡ وَأَسۡلِحَتَهُمۡۗ

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah adalah fardhu ain dari dua sisi pertimbangan; pertama, Allah memerintahkannya dalam keadaan yang berat, saat ketakutan terhadap serangan musuh. Bila Allah mewajibkannya dalam keadaan yang sulit ini, maka kewajibannya dalam keadaan aman dan tenang lebih patut dan lebih layak. Kedua, orang-orang yang shalat dalam shalat khauf meninggalkan banyak syarat dan rukun shalat, perbuatan yang di selainnya membatalkan, dalam keadaan ini dimaafkan, hal ini tidak lain kecuali untuk memastikan wajibnya shalat berjamaah, karena antara yang wajib dan yang mustahab tidak bertentangan. Kalau bukan karena kewajiban shalat berjamaah, niscaya hal-hal yang wajib tidak ditinggalkan. (As-Sa'di, 198).
Pertanyaan: Bagaimana kamu mengambil ayat ini sebagai dalil atas kewajiban shalat berjamaah?

An-Nisa Ayat 0 - 102

وَخُذُواْ حِذۡرَكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ أَعَدَّ لِلۡكَٰفِرِينَ عَذَابٗا مُّهِينٗا ١٠٢

Karena perintah bersiap siaga di hadapan musuh bisa membuka sangkaan bahwa mu-suh menang dan berkuasa, maka Allah menepis sangkaan ini dengan menjanjikan ke-menangan bagi orang-orang Mukmin dan kekalahan bagi musuh mereka. Hal itu untuk menguatkan hati orang-orang yang menjalankan perintah dan agar mereka mengetahui bahwa bersiap siaga adalah sebuah ibadah. (Al-Alusi, 5/521).
Pertanyaan: Mengapa Allah menutup ayat dengan ancaman terhadap orang-orang kafir?

An-Nisa Ayat 0 - 103

فَإِذَا قَضَيۡتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ قِيَٰمٗا وَقُعُودٗا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمۡۚ

Allah memerintahkan banyak berdzikir sesudah shalat khauf, sekalipun hal ini juga dianjurkan dan disyariatkan pada shalat-shalat lainnya, namun di sini lebih ditekankan, karena di dalam shalat ini terjadi peringanan dalam rukun-rukun shalat, keringanan untuk bergerak; maju mundur dan lainnya, yang tidak ada di selainnya. (Ibnu Katsir, 1/521).
Pertanyaan: Mengapa shalat khauf diberi kekhususan dengan anjuran berdzikir kepada Allah sesudahnya?

An-Nisa Ayat 0 - 104

وَلَا تَهِنُواْ فِي ٱبۡتِغَآءِ ٱلۡقَوۡمِۖ إِن تَكُونُواْ تَأۡلَمُونَ فَإِنَّهُمۡ يَأۡلَمُونَ كَمَا تَأۡلَمُونَۖ وَتَرۡجُونَ مِنَ ٱللَّهِ مَا لَا يَرۡجُونَۗ

Rasa sakit tidak patut menghalang-halangi kalian, karena kalian me-miliki rasa takut kepada Allah yang lebih patut dijaga daripada menjaga rasa sakit, sementara mereka tidak memiliki rasa takut kepada Allah yang meringankan penderitaan sakit mereka. Mereka memilihnya demi menegakkan agama mereka yang batil. Lalu mengapa kalian melemah? (Al-Alusi, 5/138).
Pertanyaan: Rasa takut dan harapan kepada Allah mencegah mujahid di jalan Allah untuk merasa lemah. Jelaskan hal itu!

An-Nisa Ayat 0 - 105

وَلَا تَكُن لِّلۡخَآئِنِينَ خَصِيمٗا ١٠٥

Para ulama berkata, jika di tengah-tengah kaum Muslimin muncul ke-munafikan, maka tidak layak bagi sebagian kaum Muslimin mendebat untuk membela orang-orang munafik itu. Hal ini pernah terjadi pada zaman Nabi dan pada mereka turun Firman Allah, “Dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.” (Al-Qurthubi, 7/116).
Pertanyaan: Apa hukum membela orang-orang munafik?