Quran
ﮐ
ﰼ
ﭘ ﭙ ﭚ ﭛ ﭜ ﭝ ﭞ ﭟ
ﭠ ﭡ ﭢ ٢٠ ٢٠ ﭤ ﭥ ﭦ ﭧ
ﭨ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ ﭭ ﭮ
٢١ ٢١ ﭰ ﭱ ﭲ ﭳ ﭴ ﭵ ﭶ
ﭷ ﭸ ﭹ ﭺ ﭻ ﭼ ﭽ ﭾ ﭿ ﮀ
ﮁ ٢٢ ٢٢ ﮃ ﮄ ﮅ ﮆ
ﮇ ﮈ ﮉ ﮊ
ﮋ ﮌ ﮍ ﮎ ﮏ ﮐ
ﮑ ﮒ ﮓ ﮔ ﮕ
ﮖ ﮗ ﮘ ﮙ ﮚ ﮛ
ﮜ ﮝ ﮞ ﮟ ﮠ ﮡ ﮢ ﮣ ﮤ
ﮥ ﮦ ﮧ ﮨ ﮩ ﮪ
ﮫ ﮬ ﮭ ﮮ ﮯ ﮰ
ﮱ ﯓ ﯔ ﯕ ﯖ ﯗ ﯘ ﯙ ﯚ ٢٣ ٢٣
وَإِنۡ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٖ مَّكَانَ زَوۡجٖ وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَىٰهُنَّ قِنطَارٗا
Yang lebih utama dan lebih patut adalah mengikuti Nabi dalam meringankan mahar. (As-Sa'di, 173).
Pertanyaan: Apa yang lebih utama dalam menetapkan mahar?
وَإِنۡ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٖ مَّكَانَ زَوۡجٖ وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَىٰهُنَّ قِنطَارٗا فَلَا تَأۡخُذُواْ مِنۡهُ شَيۡـًٔاۚ أَتَأۡخُذُونَهُۥ بُهۡتَٰنٗا وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا ٢٠
Ayat ini menyatakan bahwa tindakan mengambil kembali ini adalah dusta nyata, karena di antara kebiasaan mereka saat mereka membenci istri dan hendak menalaknya, maka mereka menuduhnya dengan pergaulan yang buruk, mereka memfitnahnya dengan tuduhan yang tidak dilakukannya, maka istri yang takut namanya menjadi buruk, dia pun bersedia mengembalikan mahar kepada suaminya untuk menebus dirinya. (Ibnu Asyur, 4/289).
Pertanyaan: Mengapa meminta kembali mahar yang telah suami berikan kepada istri disebut dusta dalam ayat yang mulia?
وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا ٢١
Perjanjian yang kuat yang diambil oleh para istri atas para suami adalah menahan dengan baik atau melepas dengan baik. (Ath-Thabari, 8/137).
Pertanyaan: Apa perjanjian yang kuat yang diambil oleh para istri atas para suami?
وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا ٢١
Pada ayat sebelum ini terdapat keterangan tentang hukum perpisahan dari pihak istri, bahwa suami boleh menerima kembali maharnya, maka di sini keterangan tentang perpisahan dari suami, ayat ini menjelaskan bahwa bila suami hendak menalak istrinya tanpa ada kesalahan dari istri dan perlakukan yang buruk darinya, maka suami tidak halal meminta harta apa pun dari istrinya. (Al-Qurthubi, 6/170).
Pertanyaan: Kapan suami haram meminta harta dari istri sebagai kompensasi talak?
وَلَا تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَمَقۡتٗا وَسَآءَ سَبِيلًا ٢٢
Kata fahisyah (perbuatan keji) mencakup akad-akad yang buruk dan mencakup pergaulan yang buruk. (Ibnu Taimiyah, 2/222).
Pertanyaan: Kata perbuatan keji mencakup akad dan pergaulan. Jelaskan hal itu!
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ وَعَمَّٰتُكُمۡ وَخَٰلَٰتُكُمۡ
Patokan pengharaman menikahi wanita mahram adalah kaidah muru`ah (harga diri) yang menginduk kepada kaidah menyeluruh, yakni menjaga kehormatan, termasuk bagian mendasar yang diharuskan, karena ia adalah langkah awal dari keluhuran manusia. (Ibnu Asyur, 4/289).
Pertanyaan: Mengapa Allah mengharamkan menikahi wanita karena hubungan mahram (pertalian darah)?
وَأَن تَجۡمَعُواْ بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ
Allah mengharamkan seseorang memadu kakak beradik di dalam satu akad pernikahan, karena hal itu menjadi sebab terputusnya hubungan rahim. (As-Sa'di, 173).
Pertanyaan: Mengapa Allah mengharamkan memadu kakak adik dalam satu pernikahan?