Quran
ﮞ
ﱈ
ﭞ ﭟ ﭠ ﭡ ﭢ ﭣ ﭤ ﭥ ﭦ ﭧ ﭨ ﭩ
٧٦ ٧٦ ﭫ ﭬ ﭭ ﭮ ﭯ ﭰ ﭱ ﭲ ﭳ
ﭴ ﭵ ﭶ ﭷ ﭸ ﭹ ﭺ ﭻ ﭼ ﭽ
ﭾ ﭿ ﮀ ﮁ ﮂ ﮃ ٧٧ ٧٧ ﮅ ﮆ ﮇ ﮈ
ﮉ ﮊ ﮋ ﮌ ﮍ ﮎ ﮏ ﮐ ﮑ ٧٨ ٧٨ ﮓ
ﮔ ﮕ ﮖ ﮗ ﮘ ﮙ ﮚ ﮛ
ﮜ ﮝ ﮞ ﮟ ﮠ ﮡ ﮢ ﮣ ٧٩ ٧٩ ﮥ
ﮦ ﮧ ﮨ ﮩ ﮪ ﮫ ﮬ ﮭ
ﮮ ٨٠ ٨٠ ﮰ ﮱ ﯓ ﯔ ﯕ ﯖ ﯗ ﯘ
ﯙ ٨١ ٨١ ﯛ ﯜ ﯝ ﯞ ﯟ ﯠ ﯡ
ﯢ ﯣ ﯤ ﯥ ﯦ ﯧ ﯨ ﯩ ﯪ ﯫ
ﯬ ﯭ ﯮ ﯯ ﯰ ﯱ ﯲ ﯳ
ﯴ ﯵ ﯶ ﯷ ﯸ ﯹ ﯺ ﯻ ﯼ ﯽ ﯾ ﯿ ٨٢ ٨٢
ﰁ ﰂ ﰃ ﰄ ﰅ ﰆ ﰇ ﰈ ﰉ ﰊ ٨٣ ٨٣
قَالَ إِن سَأَلۡتُكَ عَن شَيۡءِۢ بَعۡدَهَا فَلَا تُصَٰحِبۡنِيۖ قَدۡ بَلَغۡتَ مِن لَّدُنِّي عُذۡرٗا ٧٦
Di sini Musa tidak beralasan lupa, bisa jadi karena dia memang tidak lupa, namun dia mementingkan pengingkaran terhadap kemungkaran besar, yaitu pembunuhan tanpa alasan, atas kewajiban memegang janji. Bisa juga karena Musa memang lupa, namun dia tidak menyodorkannya sebagai alasan, karena mengulang alasan yang sama itu tidak bijak. (Ibnu Asyur, 16/6).
Pertanyaan: Mengapa Musa tidak beralasan lupa pada kali kedua ini?
أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتۡ لِمَسَٰكِينَ يَعۡمَلُونَ فِي ٱلۡبَحۡرِ فَأَرَدتُّ أَنۡ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٞ يَأۡخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصۡبٗا ٧٩
Sebuah kaidah besar, “Tindakan seseorang terhadap harta orang lain, apabila didasari kemaslahatan dan di dalam rangka menghindari kemudharatan, tindakan tersebut dibolehkan sekalipun tanpa izin pemiliknya, sekalipun tindakan tersebut mengakibatkan rusaknya sebagian dari harta tersebut.” Sebagaimana al-Khadhir melubangi salah satu papan bahtera agar ia rusak, akibatnya bahtera selamat dari perampasan raja zhalim, dari sini seandainya di rumah seseorang terjadi kebakaran atau harta seseorang akan tenggelam, lalu untuk menyelamatkan rumah atau menyelamatkan harta harus merusak sebagian darinya, maka hal itu dibolehkan bahkan disyariatkan. (As-Sa'di, 485).
Pertanyaan: Sebuah kaidah penting diambil oleh para ulama dari ayat ini. Apa itu?
وَأَمَّا ٱلۡغُلَٰمُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤۡمِنَيۡنِ فَخَشِينَآ أَن يُرۡهِقَهُمَا طُغۡيَٰنٗا وَكُفۡرٗا ٨٠
Qatadah berkata, “Ibu-bapaknya berbahagia saat dia lahir dan berduka cita saat dia dibunuh, padahal seandainya dia hidup, maka dialah pemicu kebinasaan keduanya. Hendaknya seseorang menerima qadha` Allah, karena qadha` Allah bagi Mukmin sekalipun dia tidak menyukainya adalah lebih baik dari keputusannya pada apa yang disukainya. (Ibnu Katsir, 3/96).
Pertanyaan: Seorang Muslim ditimpa musibah dan kesedihan, bagaimana dia menyikapinya?
وَكَانَ أَبُوهُمَا صَٰلِحٗا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَن يَبۡلُغَآ أَشُدَّهُمَا وَيَسۡتَخۡرِجَا كَنزَهُمَا
Ini mengandung petunjuk bahwasanya orang shalih akan dijaga anak-anaknya oleh Allah, berkah ibadahnya akan mencakup mereka dunia dan akhirat dengan syafa'atnya pada mereka, ditinggikannya derajat mereka ke derajat paling tinggi di surga sehingga dia berbahagia karena mereka. (Ibnu Katsir, 3/97).
Pertanyaan: Amal shalihmu bermanfaat bagi anak keturunanmu. Jelaskan hal itu melalui ayat!
وَكَانَ أَبُوهُمَا صَٰلِحٗا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَن يَبۡلُغَآ أَشُدَّهُمَا وَيَسۡتَخۡرِجَا كَنزَهُمَا
Ayat mengandung dalil bahwa Allah menjaga orang shalih dan menjaga pula anaknya sekalipun anaknya tidak dekat dengannya. Diriwayatkan bahwa Allah menjaga orang shalih hingga tujuh turunannya. (Al-Qurthubi, 13/356).
Pertanyaan: Apa buah di dunia dari keshalihan seseorang dan istiqa-mahnya?
فَأَرَادَ رَبُّكَ أَن يَبۡلُغَآ أَشُدَّهُمَا وَيَسۡتَخۡرِجَا كَنزَهُمَا رَحۡمَةٗ مِّن رَّبِّكَۚ
“Maka Tuhanmu menghendaki.” Dia menyandarkan keinginan kepada Allah, karena terkait dengan perkara ghaib yang akan terjadi, apa yang akan terjadi darinya, hanya Allah yang mengetahuinya. Sedangkan di dalam ucapannya, “Aku bermaksud merusaknya.” Dia menyandarkan pengrusakan kepada dirinya, karena ia merusak, sehingga dia menjaga sopan santun kepada Allah dengan tidak menisbatkan pengrusakan kepadaNya, hal ini seperti kata-kata Nabi Ibrahim, “Bila aku sakit, maka Allah yang menyembuhkanku.” (Asy-Syu’ara`: 80). (Ibnu Juzay, 1/518).
Pertanyaan: Mengapa al-Khadhir menyandarkan keinginan dalam merusak bahtera kepada dirinya dan dalam menegakkan tembok kepada Allah?
وَمَا فَعَلۡتُهُۥ عَنۡ أَمۡرِيۚ ذَٰلِكَ تَأۡوِيلُ مَا لَمۡ تَسۡطِع عَّلَيۡهِ صَبۡرٗا ٨٢
Aku melakukannya bukan atas inisiatif dan keinginanku sendiri, akan tetapi atas perintah Allah. (Al-Baghawi, 3/55).
Pertanyaan: Apakah seorang ulama melakukan apa yang diinginkan atau mengamalkan perintah Allah?